Kamis, 02 Februari 2017

Kilu Mahap... Realita APBD dan Realisasinya....!!!

Jauh sebelumnya, dalam pelaksanaan pekerjaan Proyek pembangunan disuatu Daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilaksanakan dalam sistim lelang yang merupakan salah satu perebutan bagi Kontraktor maupun Spikulan untuk mendapatkan pekerjaan dengan berbagai cara dan aturan main sehingga pekerjaan tersebut dapat dimiliki,
Tahapan demi tahap dilalui yang bukan menjadi rahasia umum tentang kelengkapan persyaratan untuk mendapatkan suatu pekerjaan  tersebut harus memenuhi syarat administrasi serta syarat lainya yang tidak terkecuali Nego masalah Akses Fee Proyek yang disepakati yang bentuknya tidak dapat dibuktikan secara fisik dalam serah terima maskawinya,

Dampak dari semuanya pihak pelaksana atau Kontraktor yang mendapatkan pekerjaan sudah merasa terbeban dengan jumlah pengeluaran yang tidak ada nilai pertanggung jawabanya atau sebagian nilai pekerjaan sudah hilang sehingga menuai pertanyaan yang menerima Akses Fee tersebut untuk siapa ??? dan untuk apa ??

Akses Ve yang dianggap ikatan kerjasama yang berimbas terhadap hasil suatu pekerjaan dan mungkin jadi penyebab adanya pihak pelaksana menjadi kurang patuh aturan atau terjadi banyaknya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan terlebih lagi pihak pengawas dari dinas terkait terkesan tutup mata yang ahirnya Masyarakat umum yang dirugikan,


Realita .. tidak sedikit pekerjaan Realisasi Dana Anggaran APBD tersebut yang diduga menyimpang dari aturan serta Perundang-Undangan yang ada baik bidang pekerjaan Infrastruktur Jalan, Pembangunan Gedung serta Proyek Irigasi dan lain-lain yang menuai kritik dari kalangan pemantau atau Lembaga Kontrol Sosial yang berbentuk Klarifikasi atau sifat Berita dari Media Massa yang tidak pernah dapat tanggapan serius atau Resphon dari pihak terkait untuk melakukan perbaikan,
Yang lebih mengesankan Tim pengawas atau Konsultan Teknis dari Dinas terkait apalagi PPTK serta PPK seakan tidak ada tanggung jawab dengan amanah yang diterimanya sekalipun kesalahan dilapangan tersebut nampak jelas namun pihak terkait seakan tidak melihat atau pura-pura buta dan tidak tau apa penyebabnya,

Sebagai contoh kecil dalam pelaksanaan suatu pekerjaan yang dianggarkan dari dana pemerintah harus memasang Plang nama pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai yang sesuai Peraturan Pemerintah PP No. 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan barang dan Jasa Konstruksi Pemerintah,
Selain itu dalam peningkatan jalan dari Ondelagh sampai kejalan Lapen atau Latasir dan seterusnya disinyalir secara menyeluruh pihak pelaksana tidak melakukan pembersihan badan jalan secara maksimal terlebih dahulu yang sesuai Petunjuk Pelaksanaan dan mengakibatkan hasil pekerjaan Lapen, Latasir, Hotmik mudah mengelupas atau hancur,

Namun apa jawaban dari pihak Dinas terkait kalau hal tersebut dipertanyakan setelah dilakukan PHO, itukan masih tanggung jawab pihak pelaksana, jadi kalau terjadi kerusakan nanti diperbaiki oleh Pemborongnya, seperti tidak ada tanggung jawab dan tidak ingin tau apa penyebab dari kerusakan tersebut,

Dalam Rubrik Kilu Mahap ini kami mengajak kepada seluruh Warga Masyarakat untuk dapat mengambil bagian dalam pemantauan serta pengawasan dalam pekerjaan apapun yang dibiaya Pemerintah karena yang berhak untuk mengawasi suatu pekerjaan tersebut dianggap sudah tidak perduli dengan siapa yang dirugikan dan dari mana anggaranya tersebut dikeluarkan , mungkin yang dipikirkan hanya  “berapa bagian saya” Tabik Puuuuuun...    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar