Kalianda
- Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan yang berfungsi sebagai acuan dalam
menerbitkan Sertipikat Tanah di wilayah
lampung selatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian
dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan
satuan-satuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun kali ini pihak BPN
Lamsel diduga telah menerbitkan beberapa sertipikat palsu/bodong dikawasan desa
Sukatani yang berbatasan dengan desa marga catur kecamatan kalianda lampung
selatan.
Pasalnya beberapa warga sukatani yang lahanya berada di dusun Sukajadi Desa Marga Catur Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan merasa dirugikan, sebab lahan yang digarap sudah terdaftar sejak tahun 1961, namun ada pihak lain yang mengantongi sertipikat yang di terbitkan BPN Kab,Lampung selatan tertanggal 30 september 2013 atas dasar pengakuan hak.
Pasalnya beberapa warga sukatani yang lahanya berada di dusun Sukajadi Desa Marga Catur Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan merasa dirugikan, sebab lahan yang digarap sudah terdaftar sejak tahun 1961, namun ada pihak lain yang mengantongi sertipikat yang di terbitkan BPN Kab,Lampung selatan tertanggal 30 september 2013 atas dasar pengakuan hak.
Salah satu
warga, mengatakan, semua berawal dari oknum yang mengaku sebagai Keluarga Besar
Purn TNI AURI yaitu Yusuf Raharja. “Yang namanya yusuf raharja, tidak pernah kelihatan
dari diberlakukannya UU agraria dimana tanah yang tak bertuan dikuasai oleh
negara,” kesalnya.
“Tiba-tiba
muncul seseorang yang bernama Tamrin mengaku Sebagai penerima kuasa dari
Keluarga Purn TNI AURI, tanpa ada Surat Kuasa yang jelas, cuman ada surat pernyataan
yang dibuat sama pak tamrin dan Kapolsek Kalianda AKP Marwan Kholid,SH, ikut
terlibat didalamnya” tambahnya
Menurut pantauan media bongkar selatan terdapat pernyataan
yang berisikan (bahwa saya mengakui telah
menggarap tanah milik Keluarga Besar Purn TNI AURI, selanjutnya saya tidak
berkeberatan dan secara sukarela akan menyerahkan tanah tersebut kepada pihak
pemilik atau pemilik akan menyerahkan/memindah tangan kan menjual tanah
tersebut kepada pihak lain. Selanjutnya saya bersedia menerima taliasih yang di
berikanoleh pihak pemilik tanah/keluarga besar Purn, TNI AURI.)
Dari Beberapa nama yang tercantum dalam surat
pernyataan tersebut tidak satupun yang setatusnya sebagai penggarap lahan
tersebut, sama halnya dengan sertipikat yang terbit pada program prona 2013
sebab tidak satupun nama penggarap yang tertulis di dalam sertipikat tersebut.
Bahkan masyarakat setempat yang menggarap lahan tersebut tidak mengenali nama
nama yang ada di dalam sertipikat tersebut. (Ftr)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar