SIDOMULYO - Polsek Sidomulyo amankan Dua pemuda asal Desa Suak Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan. M Irfan (22) dan Deni Saputra (19), keduanya didapati mencuri kabel di perusahaan PT. Central Pertiwi Bahari (CPB) sekitar pukul 01,00 WIB Jumat (8/9).
Barang hasil curian berupa Kabel tembaga di masukan kedalam kedua karung yang sebelumya sudah mereka siapkan. Keduanya berhasil masuk kedalam perusahaan yang bergerak di bidang pembibitan udang windu dengan memanjat tembok pagar.
Kapolsek Sidomulyo, Ajun Komisaris Polisi Bushriyanto saat di mintai keterangan menyampaikan, bahwa kedua tersangka mencuri barang milik perusahaan itu dimalam hari.
"Mereka berdua masuk dan lakukan pencurian kabel tembaga dan keduanya berhasil di ringkus setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pihak perusahaan.
Setelah mendapat laporan, kami langsung bergerak kelokasi dan menangkap keduanya," ungkapya
Kedua tersangka kerap melakukan pencurian barang-barang milik perusahaan CPB, namun aksi pencurian kali ini, mereka berhasil kami tangkap," tambahnya
"Guna penyidikan lebih lanjut Kedua tersangka kami amankan berikut barang bukti dua karung plastik kabel tembaga, satu buah Tang, satu buah senter dan satu buah korek api gas," tutupnya. (Slamet)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar