WAY PANJI - Rembuk Desa Sidoharjo berakgir ricuh, hal tersebut dipicu oleh tanggapan kepala desa, Marjana, menyatakan pembelaan dan membantah atas tudingan yang diajukan masyarakat.
Pernyataan kades kemudian menyulut emosi warga, yang menimbulkan pelemparan kursipun terjadi. Diberitakan sebelumnya sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh pihak inspektorat bahwa kades tersebut telah melanggar pasal 26 ayat (4) Undang Undang Desa No 6 Tahun 2014. Tapi dalam surat tersebut tidak menyampaikan sanksi yang jelas terkait pelanggaran yang dilakukan sedangkan warga menuntut agar kades diberhentikan.
Camat Way Panji yang hadir pada saat itu Menyesalkan kejadian tersebut, seharusya rembuk desa menjadi ajang untuk menyelesaikan masalah namun yang terlihat malah akan menimnulkan masalah baru.
"Semestinya Kades Marjana ini tidak menanggapi hal hal yang lain-lain. Ia cukup menanggapi surat yang di keluarkan oleh Bupati, jangan malah melebar kemana-mana, sehingga menyulut emosi Masyarakat." Sesalnya
Angota DPRD Lamsel Ir, Sunyata yang turut hadir dalam acara tersebut menyalahkan kades yang semestinya tidak memperkeruh keadaan. "pada awalnya saya sudah berharap agar sekiranya Kades ini janganlah memberi tanggapan, apalagi pembelaan ujung-ujung ricuhkan," Terangnya
Sementara itu Salah satu tokoh masyarakat Bpk Sarno yang juga Mantan Kades mengatakan, Terkait kericuhan tersebut pihaknya meminta agar segera Kades marjana di Nonaktifkan sementar. "Percuma masyarakat sudah tidak percaya terhadap Kades ini untuk kepemimpinannya, kami juga selama ini tidak pernah ada kordinasi dengan tokoh masyarakat," ungkapnya (slamet)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar