Kamis, 20 April 2017

Desa Sidoharjo Gelar Rembuk Pekon Tindaklanjuti Pengaduan Warga

WAY PANJI- Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait tidak transparannya dalam mengelola pasar, warga menggelar rembuk desa di Aula Kantor Desa Sidoharjo Kecamatan Way Panji Kabupaten Lampung Selatan (20/04).


Wayan suadi selaku ketua BPD yang memimpin lamgsung Rembuk Desa tersebut mengatakan, diadakannya rembuk desa tersebut guna menyampaikan hasil keputusan Inpekstorat Lamsel, "rembuk desa diselenggarakan untuk laporan hasil khusus atas pengaduan warga," paparnya

hasil keputusan Dinas Inspektorat lamsel bahwa Kepala Desa Sidoharjo Kecamatan Way Panji telah melanggar Pasal 26 ayat (4) huruf Undang undang No 6 Tahun 2014. Sehingga mengakibatkan pendapatan salar Pasar dari pasar tidak tercapai.

Sementara itu Camat Way Panji Bpk Isro Abdi menerangkan, Rembuk Desa tersebut di laksanakan atas dasar perihal Bupati, agar sekiranya mendapatkan kesimpulan.

"Pemerintah Desa diminta untuk segera menyikapi permasalahan sampai terselesaikan. Namun bila permasalahan tidak segera tersesaikan maka akan mengakibatkan terhambatnya pembangunan yang telah di kerjakan," terangnya

"Pemerintahan di desa terus berjalan dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai terhenti. Terkait dengan masalah Hukum biarlah tetap berjalan tapi pelayanan Masyarakat juga harus berjalan dan pembangunan tetap di laksanakan," Tambahnya

Dalam kesempatan itu juga Kabid BPMD Lampung selatan Bibit Purwanto menegaskan, terkait permasalahan yang ada di Desa Sidoharjo telah di tangani oleh Dinas Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan dan pemerintahan desa harus tetap berjalan.

"Mengingat Informasi dana ADD/DD 2017 Dalam Empat Minggu ini akan disalurkan, diperlukan perangkat desa dalam penyusunan RAPBdes, Namun apabila tidak ada tandatangan Desa dan BPD maka tidak bisa di salurkan, sehingga bisa menghambat dari pada pembangunan-pembangunan yang ada di Desa Dan itu semua berakibat sangat besar Rugi ya," tegasnya (Slamet)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar