Rajabasa - Pengkebirian hak Siswa di Kecamatan Rajabasa dimana sebuah pekerjaan Revetmen yang melibatkan rekanan untuk Suplayer batu, telah mengganggu ketenangan siswa dalam proses belajar-mengajar, pasalnya pihak rekanan tidak mengedepankan kepentingan publik apalagi menyangkut regenerasi penerus bangsa yang mana telah diamanatkan oleh UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak.
Hal tersebut mendapat perhatian dari instansi terkait yaitu Dinas Pendidikan Lampung Selatan Melalui KUPT Pendidikan Kec Rajabasa, Saripudin, mengecam pekerjaan yang tidak mengedepankan kebutuhan para siswa, "secepatnya saya akan ke lokasi untuk meninjau kegiatan tersebut, jika memang suara yang dihasilkan untuk pengangkutan batu mengganggu kegiatan belajar siswa, maka kami akan menyurati perusahaan dan agar pekerjaan dihentikan saat jam belajar." Tegasnya
"Sampai saat ini belum ada laporan dari kepala sekolah, tapi jika ada pemberitaan seperti ini maka kami akan meninjau langsung," tambahnya.
Sedangkan pihak kecamatan rajabasa belum dapat ditemui untuk memberikan tanggapan. (Azam)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar